|
|
|
|
KabarIndonesia - Berikut beberapa alasan mengapa International Press Card HOKI bukan sekedar Press Card biasa: - Jumlah penulis Harian Online Kabar Indonesia (HOKI) terus bertambah, hingga sudah mencapai lebih dari 15.000 orang banyaknya; - HOKI telah mendapat penghargaan MURI sebagai media yang selengkapnya....
|
|
|

PENDIDIKAN
Empat Bandar Narkoba Pontianak dan Samarinda Dihukum Mati
Oleh : Benny Aswadina | 21-Sep-2020, 10:57:36 WIB
|
KabarIndonesia - Ketua majelis pengadilan tinggi (PT) Pontianak Erry Mustianto SH dengan hakim anggota Krisnugroho SH dan Jhony Butar Butar SH mengetok palu keras memvonis MATI 3 (tiga) bandar Narkoba jaringan Malaysia. Ersa Bayu Pratama Putra, Irwanto Tambunan dan Rudy tertangkap tangan penerima 10 Kg sabu dari Malaysia yang diedarkan ke pulau dewata Bali dan Lombok.
"Menjatuhkan pidana terhadap 3 terdakwa masing masing pidana mati," tegas Ketua Halim PT Pontianak Erry Mustianto pada Dina Faisal S.Kom dan iradio Jakarta Dina Janidya.
Lebih lanjut dikatakannya, peredaran narkotika sudah merupakan sindikat perdagangan internasional dan menjadikan kawasan Kalimantan (Borneo) khususnya Kalbar dan Kaltim sebagai pasar perdagangan narkoba. Selayaknya ketiga terdakwa pantas menerima hukuman MATI. Vonis PT Pontianak lebih berat dari vonis pengadilan negeri (PN) Mempawah, ketiganya hukuman seumur hidup.
Sementara itu, laporan lensa rtv Retno Ayu Tri Lestari, Faradina Amanda serta INEWS Sheila Muthia Amanda, Ketua majelis hakim PN Samarinda Burhanuddin SH juga menghukum MATI 4 (empat) bandar narkoba yakni Aryanto Safutro, Tanjidilah, Firman Kurniawan dan Rudy yang dibekuk Badan Nasional Narkoba di Bengalan Kutai Tmur. Barang bukti sabu sabu seberat 41 kilogram dibawa dari Tarakan menuju Samarinda. Keempat terbukti secara sah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU 35/2009 tentang narkotika.
Pengajuan banding 4 bandar narkoba Samarinda, tiga diantaranya Tanjiliah, Firman Kurniawan dan Rudy diubah menjadi seumur hidup. Sedangkan terdakwa utama Ariyanto Safutro tetap dihukum mati.(*)
Foto: Bandar narkoba kelas kakap Samarinda dihukum mati, 3 diantaranya dihukum seumur hidup dan terdakwa utama Ariyanto tetap di vonis Mati.
|
|
|
|
|