|
|
|
| |
KabarIndonesia-Jakarta. Indonesia dalam beberapa fase kepemimpinan belum mampu menyentuh substansi kebutuhan masyarakat, Substansi yang dimaksud adalah ketersediaan lapangan kerja dan pemberantasan KKN. Meskipun lembaga penegak Hukum seperti KPK semakin gencar untuk memberantas korupsi, akan tetapi pemerintah belum maksimal untuk melakukan selengkapnya....
|
|
|
HUKUM
Dugaan Korupsi Mantan Sekwan DPRD Samosir
Oleh : Manuala Tampubolon | 23-Sep-2011, 09:02:05 WIB
|
KabarIndonesia - Mantan Sekretaris Dewan Perwakilan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan) Kabupaten Samosir Ir Sampe Sijabat diperiksa pihak Kejaksaan Negeri Balige minggu kemarin terkait pembangunan gedung DPRD senilai Rp 5,7 miliar. Adanya pemanggilan terhadap pejabat itu berdasarkan pengaduan LSM di Samosir dengan dugaan penyimpangan asistensi pembayaran/pencairan dana proyek tahun anggaran 2007 sampai 2008. Demikian dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri Balige Timbul Pasaribu SH melalui Kasi Pidsus Nelson Sembiring SH kepada pewarta HOKI di kantornya kemarin. Nelson menjelaskan, pembangunan gedung itu dalam 2 (dua) tahap pembangunan yakni tahap pertama senilai Rp 2,8 miliar bersumber dana pos anggaran Sekwan DPRD tahun anggaran 2008 dengan masa pelaksanaan 100 hari kalender. Dan tahap kedua sebesar Rp 2,922 miliar bersumber dana pos anggaran Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Tarukim) Samosir tahun 2009. Mantan Sekwan itu dipanggil dalam jabatan proyek sebagai pengguna anggaran ketika itu, namun jabatan sebagai pengguna anggaran tidak sampai kepada selesainya dikarenakan beliau telah dicopot jabatannya sebelum selesainya pekerjaan yang dijadwakan berakhir kontrak 27 Desember 2008. Menurut Nelson didampingi stafnya Erwin Napitupulu SE, proyek itu bukan lah proyek Multi Years seperti terlihat dalam kontrak. Dan yang paling janggal dalam data yang diperoleh mereka,adanya addendum sebelum kontrak ditandatangani pelaksana proyek. Untuk pemeriksaan tahap kedua pembangunan ,telah dipanggil PPTK Dinas Tarukim Ir Nelson Siagian atas lanjutan pekerjaan gedung dengan pagu anggaran Rp 2,922 miliar.
"Tahap kedua merupakan tambahan pekerjaan gedung. Tahap pertama selesai 100 persen. Kedua merupakan tambahan pembangunan,. Dan tidak ada kaitan pembangunan tahap pertama dengan kedua," kata Nelson. Nelson mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan data dan memanggil yang terkait dalam kasus itu, namun diakuinya belum dapat dipastikan unsur tindak pidana korupsi dan kerugian negara yang ditimbulkan. (*)
Blog: http://www.pewarta-kabarindonesia.blogspot.com/ Alamat ratron (surat elektronik): redaksi@kabarindonesia.com Berita besar hari ini...!!! Kunjungi segera: http://www.kabarindonesia.com/
|
|
|
|
|
|
|
|
| |
Monster Bengalon berkuran sekitar empat meter berhasil ditangkap warga. Habitat dan sumber makanan mereka semakin lama semakin sempit, dengan bertambahnya penduduk di Desa Bengalon, Kalimantan Timur. Tak heran jika mereka memakan manusia. Buaya ini akan dikirim selengkapnya.... |
|
|
|
|
|