|
|
|
| |
KabarIndonesia - Adalah sesuatu yang sangat logis untuk menilai bahwa bangsa Indonesia merupakan bangsa yang sedang gagap menyikapi terbukanya pintu kebebasan. Bebas untuk berpendapat, bebas untuk beribadah, dan sederet pohon prima kebebasan yang lain ternyata gagap dipahami masyarakat Indonesia secara selengkapnya....
|
|
BERITA LAINNYA
Cuaca 05 Sep 2010 23:59 WIB
|
|

OPINI
Formalisasi Hukum Adat, Solusikah ?
Oleh : Adi Supriadi | 30-Des-2007, 21:32:24 WIB
|
KabarIndonesia - Pada dasarnya diakui atau tidak, hukum adat merupakan bagian dari hukum yang tetap berlaku dan lestari di seluruh daerah di indonesia, bayangkan berapa ribu suku yang ada di Indonesia? Maka masing-masing suku mempunyai hukum adat masing-masing. Penggunaan hukum adat, diyakini sebagian masyarakat dapat lebih memenuhi asas keadilan. Sehingga hal ini membuat beberapa daerah mencoba berusaha memformalkan hukum adat ini.
Masalahnya, Indonesia ini heterogen sukunya, jika hanya mempunyai satu suku saja maka gampang dalam realisasinya, disebabkan Indonesia ini banyak suku, menurut penulis akan sangat berbahaya dalam penjagaan persatuan dan kesatuan bangsa, misalkan saja ada sekelompok masyarakat Sunda di daerah Melayu, kemudian di daerah yang notabene penduduk aslinya merupakan Melayu maka banyak hal yang akan terjadi karena belum tentu hukum adat yang diterapkan sesuai dengan adat yang ada di Sunda termasuk yang paling riskan adalah soal keyakinan. Demikian juga dengan yang lainnya, misalnya di suatu daerah berpenghuni asli bersuku Dayak, sedangkan di sana ada orang China, Jawa, Sunda, Manado, Batak dan lain sebagainya. Apa yang akan terjadi jika hukum adat tersebut tidak bersesuaian dengan keyakinan suku yang berbeda ini, apa perlu kemudian hengkang dari daerah tersebut.
Hampir semua daerah di Indonesia, dimana-mana sudah menerapkan hukum adat sebelum republik ini merdeka. Dengan terbentuknya Republik Indonesia ini dengan membuat hukum positif dengan mengambil dari akar budaya yang ada di Indonesia, justru dengan akar budaya yang dimiliki Indonesia masih lestari membuat norma-norma sosial dalam kehidupan masyarakat di Indonesia tetap terpelihara hingga kini.
Hanya memformalisasi atau membuat peraturan daerah berdasarkan hukum adat menurut saya masalah besar. Sehingga kita akan sering mendengar berita jika Seruan Azan dilarang karena hukum adat setempat tidak memperbolehkan. Demikan sebaliknya suara nyanyian misa dan kebaktian tidak diperbolehkan karena di daerah tersebut berlaku hukum adat yang melarang hal tersebut. Karena diakui atau tidak hukum adat yang tidak tertulis di masyarakat Indonesia sangat identik dengan keyakinan yang mereka peluk. Agar hal ini tidak terjadi ambisi untuk memberlakukan hukum adat melalui perda perlu di kaji ulang karena akan berdampak pada terancamnya keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia ini.
Cukuplah hukum adat sebagai hukum yang diyakini oleh masyarakat yang berlatarbelakang yang sama. Hukum adat yang ada di Indonesia memang harus dilestarikan dan perlu diketahui oleh kalangan etnis apapun untuk menghormati, dan tugas dari pemerintah adalah melakukan pelestarian sebagai ilmu pengetahuan. Usaha-usaha untuk memformalisasi hukum adat di berbagai daerah akan berdampak pada perpecahan negara ini. Lahirnya Gerakan Aceh Merdeka, atau rakyat Maluku Selatan ataupun Organisasi Papua Merdeka tetap didasarkan kepada adat masing-masing dan notabene masing-masing adat ini didasarkan pada keyakinan yang mereka peluk selama ini.
Pelestarian hukum adat itu perlu dilakukan, karena itu aset budaya bangsa, tetapi pemberlakuan hukum adat sebagai perda di sebuah daerah, apakah itu solusi? Hukum adat yang sudah menjadi bagian budaya ini wajib diinventarisir untuk kemudian difahami sebagai cagar budaya dan khasanah pengetahuan bagi bangsa lain bahwa Indonesia ini kaya akan budaya.
Walau bagaimanapun kita semua sebagai bangsa yang beragam akan mencintai persatuan dan kesatuan, dan berharap sangat tidak terpecah-belah karena ambisi sekelompok orang tidak bertanggungjawab. Jangan sampai bangsa ini suatu saat nanti sebagai bangsa yang rasial. Sebuah suku anti terhadap suku lainnya hanya karena berbeda hukum adat.
*) Penulis adalah Mahasiswa Program Pasca Sarjana Universitas Winaya Mukti Bandung Jawa Barat, Alumnus STAI Al-Haudl Ketapang Kalimantan Barat.
Sumber image: google.com
Blog: http://www.pewarta-kabarindonesia.blogspot.com/ Alamat ratron (surat elektronik): redaksi@kabarindonesia.com Berita besar hari ini...!!! Kunjungi segera: www.kabarindonesia.com
|
|
|
|
|
|
|
|
| |
Letusan kali ini adalah letusan susulan terkuat yang terjadi kemarin pagi (3/9/2010) sekitar pukul 04.40 sampai 04.50 WIB dan merupakan letusan terkuat sejak 29 Agustus lalu.
Gunung Sinabung meletus sekitar pukul pukul 04.38 WIB hingga 04.51 WIB. Gunung tersebut menyemburkan asap selengkapnya.... |
|
|
|
|
|