|
|
|
|
KabarIndonesia - Jakarta, Presiden Joko Widodo pada hari ini, Rabu, 13 Januari 2021, di Istana Merdeka, Jakarta, menjadi orang pertama yang menerima vaksin dalam program vaksinasi massal secara gratis di Indonesia. Vaksinasi tersebut menjadi titik awal pelaksanaan vaksinasi nasional di selengkapnya....
|
|
|

DAERAH
Guru Harus Lindungi Muridnya untuk Tetap Bersekolah
Oleh : Susanto | 31-Des-2009, 15:46:04 WIB
|
KabarIndonesia - Peserta didik mulai dari jenjang pendidikan SD hingga SLTA, harus mendapat perlindungan untuk tetap bersekolah. Dan guru hendaknya dapat membantu muridnya, bila bermasalahan dengan pembiayaan sekolahnya. Sehingga kejadian siswa bunuh diri seperti di Kabupaten Jepara, tidak terulang di Kabupaten Pati.
Beberapa waktu lalu, seorang siswa sebuah SD di Kabupaten Jepara, nekat mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri, karena rapotnya tidak dapat diambil, gara-gara orang tuanya tidak mampu membayar uang iuran senilai Rp. 50 ribu, yang dipersyaratkan sekolah.
Atas kejadian yang pernah terjadi itu, Bupati Pati Tasiman berharap, kepada para Kepala Sekolah untuk dapat mengambil pelajaran dari peristiwa tersebut dan meminta kejadian tersebut tidak terjadi di sekolah-sekolah di Kabupaten Pati.
“Saya minta kepada semua Kepala Sekolah, untuk dapat bercermin dari kejadian itu. Justru sebaliknya jabatan Kepala Sekolah yang sekarang ini, merupakan amanah yang akan dipertanggungjawabkan nanti di hadapan Sang Pencipta. Justru sebaliknya, seorang pendidik, dapat memberikan suri tauladan, dan membantu muridnya yang kurang mampu,” ujar Bupati Tasiman.
Demikian diungkapkannya, saat melantik 191 Kepala Sekolah di Pendopo Kabupaten Pati, Kamis siang, 31 Desember 2009.
Bupati Tasiman juga meminta kepada seluru Kepala Sekolah yang baru dikukuhkannya, untuk tidak mempercayai isu akan adanya pendataan kembali tenaga honorer. Apalagi yang mengatasnamakan Bupati, Wakil Bupati, Sekda, dan Kepala BKD. Karena selama ini, tidak ada aturannya, untuk melakukan pendataan ulang itu, belum jelas.
Bupati Tasiman menegaskan, mutasi, promosi dan pengukuhan jabatan itu, merupakan rotasi biasa untuk mengisi jabatan yang kosong, karena alasan batas usia pensiun. Selain itu, sebagai rotasi penyegaran, yang dilakukan setiap dua hingga lima tahun bagi seorang PNS. Mereka yang dikukuhkan itu, 176 Kepala SD, 12 Kepala SMP, dan 3 Kepala SMA.(*)
Blog: http://www.pewarta-kabarindonesia.blogspot.com/ Alamat ratron (surat elektronik): redaksi@kabarindonesia.com Berita besar hari ini...!!! Kunjungi segera: http://www.kabarindonesia.com//
|
|
|
|
|