|
|
|
|
KabarIndonesia – Jakarta, 💳 Lowongan Kerja PT.Indomaret Resmi DibukaDapatkan pekerjaan dari PT.Indomaret lewat program COVID19. Segera mendaftar pengembangan kompetensi berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja ter-PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi. Bantuan akan dikirimkan setiap bulan selengkapnya....
|
|
|
DAERAH
KPU Samosir Gelar Perhitungan Suara Pilkada Serentak 2020 Dimenangkan Paslon Nomor 2 VANTAS
Oleh : Danny Melani Butarbutar | 20-Des-2020, 15:27:29 WIB
|
KabarIndonesia - Samosir, Pada Selasa 15 Desember 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Samosir telah merampungkan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dalam Pilkada Kabupaten Samosir 2020.
Dalam proses perhitungan tersebut, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Vandiko Timoteus Gultom-Martua Sitanggang (Vantas) unggul dari dua pasangan calon lainnya hingga mencapai angka 52,8 persen.
Pasangan Vantas merupakan kombinasi anak muda milenial dengan birokrat berpengalaman itu memperoleh 41.806 suara. Sehingga hasil yang diperoleh paslon nomor urut 2 itu mengungguli pasangan nomor urut 3, Rapidin Simbolon- Juang Sinaga (Rapberjuang) dengan perolehan 30.238 suara. Sementara, pasangan nomor urut 1 Marhuale Simbolon dan Guntur Sinaga (Marguna) hanya memperoleh 6.594 suara.
Informasi yang diperoleh media, suara sah dalam penghitungan suara tingkat Kabupaten Samosir berjumlah 78.638 dan suara tidak sah totalnya 475, sehingga jumlah suara sah dan tidak sah 79.113. Sedangkan, jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Samosir berjumlah 93.169.
Penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Samosir tersebut telah dituangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Samosir nomor 202/PL.01.8-Kpt/1217/KPU-Kab/XII/2020 yang ditandatangani Ketua KPU Kabupaten Samosir Ika Rolina Samosir dan empat komisioner lainnya.
Kegiatan rapat pleno sendiri dilaksanakan di Aula Hotel JTS Parbaba Samosir dengan pengawalan keamanan dari Brimob Polri dan Polres Samosir.
Dalam rapat pleno tersebut turut hadir Kapolres Samosir AKBP Muhammad Saleh, Komisioner KPU Sumatera Utara Mulia Banurea, Komisioner Bawaslu Samosir dan para saksi dari ketiga paslon serta PPK se-Kabupaten Samosir.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Samosir Robinsar Junaidi Barus menjelaskan, setelah dibuat berita acara rekapitulasi, pihaknya memberikan waktu 3 x 24 jam kepada setiap paslon untuk menyampaikan gugatan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi.
"Setelah acara ini, ada waktu 3x24 jam untuk masa gugatan permohonan ke MK, jika tidak tinggal penetapan bupati dan wabup terpilih," katanya.
Bila tidak ada sanggahan dari masing-masing paslon dari masa yang ditetapkan tersebut, KPU akan melanjutkan ke tahap penetapan bupati dan wakil bupati terpilih.
Vandiko Gultom dan Martua Sitanggang merupakan pasangan calon bupati dan wakil bupati yang diusung 6 (enam) partai politik yang berkoalisi yakni, Partai Nasdem, Partai PKB, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat dan partai Hanura, ditambah 3 partai lainnya sebagai pendukung.
Dikabarkan, bahwa pasangan Vantas dengan nomor urut 2 melawan dua paslon lain yakni, Paslon nomor urut 1, Marguna yang maju dari jalur perseorangan, dan nomor urut3 Rapidin Simbolon dan Juang Sinaga sebagai calon petahana yang diusung Partai PDI Perjuangan.(*)
|
|
|
|
|