|

PEMILU
Dugaan Pelanggaran Pemilu 2019 GASMATOR Laporkan Wakil Bupati Tana Toraja ke Bawaslu Sulsel
Oleh : Widian Swuit Linggi | 15-Mar-2019, 09:26:11 WIB
|
KabarIndonesia - Setelah LSM Perak melaporkan Viktor Datuan Batara selaku wakil bupati Tana Toraja ke Bawaslu Sulsel terkait dilakukannya intimidasi terhadap beberapa kepala desa/lembang dan kepala dusun saat lakukan kampannye di Mengkendek. Kini Gerakan Solidaritas Mahasiswa Toraja ( GASMATOR ) juga melaporkan Wakil Bupati Tana Toraja Victor Datuan Batara (VDB) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel dengan kasus dugaan yang sama, Kamis (14/3/2019).
Gasmator mendatangi Bawaslu Sulsel tersebut dipimpin langsung Andarias selaku dewan Penasehat Gasmator dengan laporan dugaan pelanggaran seperti yang tertera pada Pasal 547 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Andarias menjelaskan bahwa bentuk dugaan pelanggaran yang dilakukan orang nomor dua di Pemkab Tana Toraja itu sekaitan adanya tekanan dan intimidasi terhadap perangkat desa, lurah, Rt/Rw di Tana Toraja agar memenangkan calon legislatif tertentu dan salah satu capres di pemilu 2019. "Jangan Coba main maini Rakyat kami siap menjadi garda terdepan ketika ada yg berani menghianati demokrasi dan toraja mestinya kepala daerah harus memberikan pendidikan politik yang baik terhadap masyarakat dan bukan malah melakukan cara - cara seprti ini model penjajahan pengancaman segala", tegas Andarias.
Adapun penekanan dalam surat Tanda Bukti Penerimaan Laporan Gasmator ke Bawaslu Sulsel tentang dugaan pelanggaraan pemilu yaitu "Menggunakan Jabatan Wakil Bupati untuk mengancam dan mengintimidasi kepala Lembang, Lurah, dan RT/RW untuk memenangkan Caleg tertentu dan memilih Calon Presiden No Urut satu Jokowi Ma'ruf Amin" dan juga disertai dengan bukti seperti rekaman suara berdurasi 35.24 menit, Foto, dan Video Rekaman Kejadian. Laporan Gasmator tersebut diterima oleh bagian penerima laporan bernama Suriadi, SH di kantor Bawaslu Sulsel. (*)
|
|
|
|
|