|
|
|
|
KabarIndonesia - Jababeka Senior Living mempersembahkan Luxury Retirement Home, suatu konsep konsep layanan hunian bagi Senior (lansia) dengan standar hotel bintang empt tetapi perhatian dan kepeduian team Care sebagaiman layaknya tinggal di rumah sendiri yg penuh kasih sayang. Home Sweet selengkapnya....
|
|
|
SERBA SERBI
Bos KSP Pandawa Salman Nuryanto "Diganjar" Hukuman 15 Tahun Penjara
Oleh : Benny Aswadina | 16-Des-2017, 04:26:50 WIB
|
KabarIndonesia - Majelis Pengadilan Negeri (PN) Depok dipimpin ketua majelis hakim Yulinda Trimurti Asih SH menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara denda Rp 200 miliar dan semua aset asetnya disita Negara kepada pimpinan/pendiri Koperasi Simpan Pnjam (KSP) Pandawa Mandiri Group Salman Nuryanto. "Vonis itu lebih berat dari tuntutan JPU yang menuntutnya 14 tahun penjara," kata Windy Wellingtonia dan Chacha Annisa yang meliput langsung jalannya sidang putusan di Pengadilan Negeri Depok, Senin (11/12) siang.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta menghimpun dana masyarakat tanpa izin usaha yang dilakukan secara berlanjut," kata ketua majelis hakim Yulinda Trimurti Asih SH dalam pembacaan amar putusannya di PN Depok. Sidang berlanjut pembacaan putusan atas 26 leader Pandawa yang dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar.
Sementara itu sekitar 5000 nasabah, korban investasi bodong KSP Pandawa Mandiri Group menolak dengan tegas putusan majelis hakim PN Depok, terkait aset Pandawa disita Negara yang menurutnya semua aset Pandawa hak nasabah. "Sebab dalam kasus ini tak ada kerugian negara. Kenapa semua aset masuk ke kas negara dan ini bukan masalah korupsi dong," kata Dani Andrian Kusdayat, kuasa hukum nasabah KSP Pandawa Mandiri pada Dina Faisal S.Kom dan Pewarta Kabarindonesia. (*)
|
|
|
|
|
|
|
|
Camat Nassau Timbul Sipahutar (kiri) meninjau Pendaftaran Pilkades di Desa Lumban Rau Utara, Kecamatan Nassau, Kabupaten Toba Samosir, Rabu (25/09/2019)selengkapnya.... |
|
|
|
|
|