|
|
|
|
KabarIndonesia - Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mengungkapkan rahasia keharmonisan rumah tangga bersama Ani Yudhoyono, kala berdialog dengan warga Kota Tangerang dalam lawatan Tour de Banten, Senin (23/4/2018) malam.
Rahasia tersebut diungkapkan SBY menjawab pertanyaan seorang warga selengkapnya....
|
|
|

NASIONAL
RUU Ormas Siap Disahkan DPR
Oleh : Feri Octavianus | 26-Mei-2013, 01:12:06 WIB
|
KabarIndonesia – Jakarta, Ditengah penolakan sebagian besar Organisasi Masyarakat (Ormas) terhadap Rancangan Undang-Undang Ormas (RUU Ormas), DPR mengklaim telah mendapat dukungan untuk mengesahkan RUU kontroversial tersebut dan berencana akan segera menuntaskan pembahasan dalam bulan Mei ini.
"Hari ini, semoga draf paling akhir bisa disepakati dan diambil keputusan sebelum dibawa ke paripurna," ungkap Ketua Panja RUU Ormas, Abdul Malik Haramain di Jakarta, Selasa (21/5).
Menurut Politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, pasal-pasal yang dianggap represif oleh banyak ormas telah diubah. Bahkan, keinginan ormas besar seperti Muhammadiyah dan Nahdatul Ulama (NU) telah diakomodasi semua. Selain itu, kedua ormas besar di Indonesia ini tidak akan diikat penuh oleh RUU Ormas.
"Apa yang menjadi tuntutan perubahan dari Muhammadiyah sudah kami akomodasi semua. Bahkan lebih dari 100 persen sudah kami akomodasi," ujarnya.
Sebagaimana pasal yang disertakan dalam RUU Ormas yang mengistimewakan ormas besar dalam pendataan, DPR menetapkan bahwa ormas besar seperti Muhammadiyah dan NU tidak perlu mendaftar lagi ke Pemerintah.
Haramain menambahkan bahwa RUU Ormas tidak akan mempersulit sumbangan pihak luar kepada Ormas, dan mengenai tuntutan peniadaan asas tunggal pun sudah diubah. Oleh karena itu politisi Senayan ini mengaku tidak paham jika masih ada penolakan.
"Kalau masih ada penolakan saya gak paham. Tunjukkan kepada kami pasal dan klausul mana yang dirasa memberatkan," ungkapnya.
Sementara itu, Din Syamsuddin mengungkapkan bahwa RUU Ormas tidak relevan, tidak urgensi dan sangat bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28. Dia meminta, pembahasan RUU Ormas diintegrasikan dengan RUU Perkumpulan.
Ditambahkannya, jika RUU kontroversial ini tetap dipaksakan untuk disahkan, Muhammadiyah khawatir UU itu akan mengekang ormas dalam memberikan kontribusi kepada negara. (*)
Blog: http://www.pewarta-kabarindonesia.blogspot.com/ Alamat ratron (surat elektronik): redaksi@kabarindonesia.com Berita besar hari ini...!!! Kunjungi segera: www.kabarindonesia.com
|
|
|
|
|