|
|
|
| |
KabarIndonesia-Jakarta. Indonesia dalam beberapa fase kepemimpinan belum mampu menyentuh substansi kebutuhan masyarakat, Substansi yang dimaksud adalah ketersediaan lapangan kerja dan pemberantasan KKN. Meskipun lembaga penegak Hukum seperti KPK semakin gencar untuk memberantas korupsi, akan tetapi pemerintah belum maksimal untuk melakukan selengkapnya....
|
|
|
NASIONAL
PT Sinar Mas di Demo Warga Serang
Oleh : Daddy Hartadi Rohmaluddin | 19-Aug-2009, 21:07:39 WIB
|
KabarIdonesia - Jakarta. Puluhan warga yang mengatas namakan dirinya Forum Glinseng Menggugat (FGM) bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi ) Jakarta, Rabu (12/08) sekira pukul 12.00 WIB, berdemostrasi di depan gedung plasa Bank Internatinal Indonesia (BII), Jl. MH.Thamrin, Jakarta, yang juga kantor PT. Indah Kiat Pulp And Paper (IKPP), salah satu perusahaan grup bisnis Sinar Mas.
Dalam aksi itu warga menuntut perusahaan agar mengembalikan hak asasi warga kampung Glinseng setelah 18 tahun terisolir dalam kawasan pabrik PT IKPP. Sedikitnya 50 warga yang masih menghuni kampung Glinseng yang berlokasi di desa Kragilan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten. Dalam aksinya yang dikawal ketat pihak keamanan baik dari unsur kepolisian dan pihak sekuriti gedung, menyuarakan segala bentuk ketidak adilan yang dirasakan warga, selama mendiami kampung mereka yang berada tepat ditengah-tengah kawasan pabrik perusahaan transnasional pengolah bubur kertas terbesar di Indonesia itu.
Menurut koordinator lapangan (Korlap), yang juga direktur eksekutif Walhi Jakarta Ubay Dillah, Selain terisolir,yang membuat terhambatnya akses keluar masuk untuk berinteraksi dengan dunia luar, warga juga mengaku menerima perlakuan-perlakuan perusahaan yang menjurus pada tindakan-tindakan teror dan intimidasi. Sumber-sumber kehidupan warga seperti membuka unit usaha (warung), diintimidasi PT IKPP dengan melarang seluruh karyawan dan Sopir-sopir truk untuk makan dan minum diwarung milik warga yang lokasi warungnya berada dirumah milik warga sendiri.
“Dalam momentum kemerdekaan Republik Indonesia yang ke enam puluh empat, masih ada rakyat Indonesia yang terampas kemerdekaannya, dan harus menerima penindasan akibat terisolir hingga menghilangkan hak-hak hidupnya,” kata ubay. Padahal kata ubay hak-hak hidup warga Negara tersebut telah dijamin undang-undang 1945,namun kenyataannya kemerdekaan itu tidak dirasakan puluhan jiwa warga Glinseng. “Warga Glinseng masih dijajah, dan kemerdekaan hidupnya dirampas PT IKPP, Warga juga tidak mendapatkan hak lingkungan hidup yang sehat yang tertuang dalam UU N0. 39 tahun 199 tentang HAM,” timpalnya.
Sementara kata Sukardi salah satu warga Glinseng, PT IKPP dianggap melakukan tindakan terror, perusahaan akan mendenda siapa saja sopir truk yang makan dan minum diwarung warga Glinseng dengan denda uang seratus ribu rupiah. Jika tidak mampu membayar denda, maka surat-surat kendaraan mereka akan ditahan pihak sekuriti. Tambah Sukardi, jika karyawan PT.IKPP sendiri yang kedapatan makan dan minum, sanksi yang dikenakan adalah pemecatan. Jelas hal itu kata Sukardi mematikan usaha milik warga satu-satunya, setelah tidak bisa lagi bercocok tanam akibat kampung glinseng sebagian telah habis dibebaskan PT IKPP. “Mereka melakukan teror terhadap kami, dengan menakuti karyawan dan sopir dengan pemecatan dan denda jika makan dan minum diwarung milik kami,” ujarnya. Selain itu, IKPP juga ditambahkan Sukardi melakukan kejahatan lingkungan dengan menggali parit disekeliling rumah milik warga yang peruntukannnya tidak jelas, parit itu bukan saluran air mengalir namun mengendap, yang juga sudah tercemar berbagai limbah perusahaan. Akibatnya sumber-sumber penyakit tumbuh marak.
Sementara warga tidak pernah mendapat jaminan kesehatan dan keselamatan selama tinggal dalam kawasan pabrik itu. Saat aksi tersebut warga sempat membawa kurunagan ayam, sebagai simbol terkurungnya puluhan jiwa warga kampong Glinseng dalam kawasan pabrik itu. Setelah berorasi selama hampi 1 jam pihak sinarmas mengabulkan permintaaan para pengunjuk rasa untuk berdialog, lima orang perwakilan dari FGM dan Walhi menjadi wakil warga untuk menyalurkan aspirasinya kepada perwakilan sinarmas grup.
Dalam dialog dengan dony yang menjadi perwakilan Sinar Mas warga menuntut Sinar Mas menekan PT IKPP untuk memenuhi tuntutan warga agar hak-hak hidup mereka dikembalikan. Mereka menolak segala bentuk intimidasi yang dilakukan PT IKPP. Warga juga menuntut agar PT IKPP segera menerina rekomendasi Komnas HAM untuk dilakukan mediasi yang di fasilitasi lembaga Negara penegak HAM tersebut.
Blog: http://www.pewarta-kabarindonesia.blogspot.com Alamat ratron (surat elektronik): redaksi@kabarindonesia.com Berita besar hari ini...!!! Kunjungi segera: http://www.kabarindonesia.com/
|
|
|
|
|
|
|
|
| |
Monster Bengalon berkuran sekitar empat meter berhasil ditangkap warga. Habitat dan sumber makanan mereka semakin lama semakin sempit, dengan bertambahnya penduduk di Desa Bengalon, Kalimantan Timur. Tak heran jika mereka memakan manusia. Buaya ini akan dikirim selengkapnya.... |
|
|
|
|
|