|
HUKUM
Bupati Non Aktif Lampung Selatan Dijatuhi Vonis 12 Tahun Penjara
Oleh : Benny Aswadina | 29-Nov-2019, 09:22:27 WIB
|
KabarIndonesia - Majelis Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis mantan Bupati Lampung Selatan Drs H. Zainudin Hasan SH MH 12 tahun penjara denda Rp 500 juta subsidair 5 bulan kurungan.
Adik kandung Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan juga dibebani mengganti uang yang di korupsi Rp 66.7 miliar yang harus dibayarkan paling lama 1 bulan setelah putusan ikhrah. Disamping itu dicabut hak politiknya selama 3 bulan.
Vonis hakim Pengadilan Tipikor jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa JPU yang menuntutnya Zainudin dengan 15 tahun penjara.(*)
|
|
|
|
|