|
HUKUM
Presiden Jokowi Lantik Tumpak Hatorangan Panggabean Menjadi Ketua Merangkap Anggota Dewan Pengawas KPK
Oleh : Danny Melani Butarbutar | 20-Des-2019, 10:10:24 WIB
|
KabarIndonesia - Presiden Joko Widodo, pada hari Jumat (20/12/2019) sekira pukul 14.30 WIB, melantik lima anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) periode 2019-2023 di Istana Negara, Jakarta.
Adapun kelima anggota dewan pengawas yang dilantik adalah: Tumpak Hatorangan Panggabean - Mantan Wakil Ketua KPK periode (2003-2007); Artidjo Alkostar - Mantan Hakim Mahkamah Agung; Albertina Ho - Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang; Syamsuddin Haris - Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia; Harjono - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi.
Pelantikan Anggota Dewan Pengawas KPK merupakan pilihan Jokowi ini diawali dengan pembacaan surat keputusan presiden nomor 140/p Tahun 2019 tentang pengangkatan keanggotaan Dewan Pengawas KPK masa jabatan 2019-2023. Setelah itu, dilakukan pengambilan sumpah jabatan dan penandatanganan berita acara. Kemudian Presiden Jokowi memberi ucapan selamat diikuti seluruh tamu yang hadir.
Dikabarkan, Dewan Pengawas KPK merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Keberadaan Dewan Pengawas KPK sebelumnya menuai kritik bersamaan dengan revisi UU KPK, karena dapat melemahkan lembaga antirasuah itu. Ketua dan anggota dewan pengawas dipilih oleh Presiden melalui panitia seleksi. Untuk pembentukan dewan pengawas yang pertama kali ini, UU mengatur bahwa Presiden menunjuk langsung.
Lalu, apa yang menjadi tugas Dewan pengawas, antara lain untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin penyadapan dan penyitaan, serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK.
Sementara itu diperoleh kabar bahwa dari kelima anggota dewan pengawas KPK, Presiden melantik Tumpak Hatorangan Panggabean yang mantan Wakil Ketua KPK periode 2003-2007, plt ketua KPK periode 2009 itu menjadi Ketua merangkap anggota dewan pengawas KPK.
Membaca profil singkat Tumpak H Panggabean sebagaimana dilansir kompas.com, bahwa Tumpak pernah ditunjuk sebagai pelaksana tugas Ketua KPK menggantikan Antasari Azhar pada 2009 hingga 2010. Tumpak, putra Tapanuli kelahiran 29 juli 1943 di Sanggau, Kalimantan Barat, ini adalah merupakan lulusan hukum Universitas Tanjungpura Pontianak.
Membangun kariernya di jajaran Kejaksaan Agung meliputi Kajari Pangkalan Bun (1991-1993), asintel Kejati Sulteng (1993-1994), Kajari Dili (1994-1995). Tumpak juga pernah menjabat sebagai Kasubdit Pengamanan Ideologi dan Politik pada JAM Intelijen (1996-1997), Kajati Sulawesi selatan (2000-2001).
Selanjutnya, pada 2003, Tumpak diusulkan oleh Jaksa Agung RI untuk bertugas di KPK. Setelah menjabat sebagai salah satu Pimpinan KPK, Tumpak sempat menjabat Komisaris PT Pos Indonesia, dan Komisaris Utama Pelindo II.(*)
|
|
|
|
|