|
|
|
|
KabarIndonesia - Jakarta, Presiden Joko Widodo pada hari ini, Rabu, 13 Januari 2021, di Istana Merdeka, Jakarta, menjadi orang pertama yang menerima vaksin dalam program vaksinasi massal secara gratis di Indonesia. Vaksinasi tersebut menjadi titik awal pelaksanaan vaksinasi nasional di selengkapnya....
|
|
|

DAERAH
Memeras Warga Rp 1.4 Miliar Ex Bupati Lombok Barat Dr H. Zainy Arony M.Pd Dihukum 7 Tahun Penjara
Oleh : Benny Aswadina | 17-Nov-2020, 13:29:43 WIB
|
KabarIndonesia - Denpasar, Bali, Hakim tinggi pada pengadilan tinggi (PT) Denpasar Nyoman Dedy Tripersada SH memperberat hukuman ex Bupati Lombok Barat Dr H. Zainy Arony S.Pd dari 4 tahun naik menjadi 7 tahun penjara. Politikus Golkar Lombok Barat ini melakukan tindakan tak terpuji memeras warga/investor.
Kasus yang menghebohkan di Nusatengara Barat. Laporan Lombok tv Dina Faisal S.Kom, kasus ini bermula saat investor akan berinvestasi wisata di atas lahan seluas 170 hektar. Untuk membebaskan lahan itu disepakati harga Rp 28 miliar - untuk membangun kawasan wisata di desa Buwun Mas, Lombok Barat. Mengeluarkan izin, Zainy memeras investor berupa gratifikasi mobil Innova, jam Rolex, perhiasan emas, sebidang tanah dan berupa uang di total mencapai tak kurang dari Rp 1.4 miliar. Si investor lapor ke KPK dan terbongkarlah aksi pemerasan mantan Bupati Lombok Barat Zainy Arony yang politikus Golkar Lombok Barat, NTB.
Vonis 7 tahun penjara sudah berkekuatan Hukum, menurut tvOne Prima Alvernia Handayaningtyas - mantan Bupati Lombok Barat Dr H. Zainy Arony S.Pd dieksekusi ke Rutan Krobokan, Denpasar, Bali.
Di persidangan lain,laporan tvOne Yohana Gabriela, terdakwa kasus korupsi merger Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD PBR) menjadi PT BPR NTB. Ketua tim konsolidasi Ikwan dan wakil ketua Mutawahi dihukum masing masing 2 tahun 6 bulan penjara denda Rp 50 juta, subsider 2 bulan kurungan dalam peradilan dipimpin Ketua hakim Anak Agung Ngurah Rajendra SH.(*)
Fotto: Mantan Bupati Lombok Barat politikus Golkar Dr H. Zainy Rony M.Pd dihukum 7 tahun penjara
|
|
|
|
|